Assalamu 'Alaikum Wr.Wb.

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamu." (Al-Ma'idah)

Selasa, 22 Mei 2012

Kewajiban Menuntut Ilmu (bagian 3)

Sedangkan yang termasuk fardhu kifayah adalah setiap ilmu yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup di dunia, seperti ilmu kedokteran. Sebab ilmu ini sangat penting dan diperlukan untuk menjaga kesehatan badan. Begitu pula ilmu hitung, yang sangat dibutuhkan untuk membagi harta warisan, wasiat, hitungan jual-beli dan lain-lainnya. Jika penduduk suatu negeri tidak ada yang mempelajari dan menguasai ilmu-ilmu semacam ini, maka mereka semua adalah orang-orang yang berdosa. Tapi jika sudah ada seseorang atau dua orang yang menguasainya, maka kewajiban menjadi gugur bagi yang lain.

Jika kita katakan, ilmu kedokteran dan ilmu hitung termasuk fardhu kifayah, maka tidak heran jika kita katakan bahwa dasar-dasar ilmu keterampilan juga termasuk fardhu kifayah, seperti ilmu pertanian, jahit-menjahit, bahkan juga termasuk ilmu membekam, tentu banyak di antara mereka yang binasa. Sesungguhnya yang menurunkan penyakit, juga menurunka obatnya, lalu memberi petunjuk cara penggunaannya.

Sedangkan pendalaman lebih jauh dalam ilmu hitung dan spesialisasi dalam ilmu kedokteran, maka ini termasuk keutamaan, karena memang hal ini juga dibutuhkan. Adakalanya sebagian ilmu hukumnya mubah, seperti ilmu sya'ir yang tidak melemahkan pikiran, ilmu sejarah dan lain-lainnya. Adakalanya sebagian ilmu itu tercela, seperti ilmu sihir, sulap, dan ilmu untuk memalsu. Sedangkan ilmu syar'iyah, semuanya adalah terpuji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi Yang Ingin Bertanya

Semoga semua artikel yang ada disini bermanfaat untuk kita semua.

Kategori (Daftar Isi)

Blog Kami Yang Lain

Postingan Populer

Pengunjung

Majelis Syubbanul Khoir. Diberdayakan oleh Blogger.